Kota Bima. NTB - Gerak cepat merespon laporan dan aduan masyarakat, kembali ditunjukan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima.
Hanya butuh waktu sehari saja, Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, berhasil membekuk MH alias F (18) seorang remaja terduga setubuhi anak dibawah umur.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis (28/7) malam ini.
MH alias F warga Kabupaten Bima ini, sebut Kasat Reskrim ditangkap Tim Puma 2, merujuk laporan pengaduan keluarga korban yang merupakan warga Kota Bima.
"Mendapat laporan itu, Tim Puma 2 langsung bergerak menyelidiki dan mencari pelaku yang masih pelajar itu, "jelas Kasi Humas.
Sesuai laporan keluarga korban, pelaku dan korban yang masih dibawah umur, awalnya berkenalan via media sosial. Saling kenal itu berujung malapetaka bagi korban.
Terduga pelaku, sambung Jufrin menceritakan kronologinya, mengajak korban jalan-jalan seputar Kota Bima. Tidak lama kemudian korban niat jahat dengan menyetubuhi korban secara paksa.
"Kini Tim Puma 2 mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, "tutup Jufrin.(Adb)