Kota Bima, NTB – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin yang didugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), resmi ditetapkan jadi tersangka.
Setelah diperiksa sejak pukul 12.00 wita, Boymin akhirnya ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota, sekitar pukul 18.00 wita.
Meski dijadikan tersangka, Boymin Resmi tidak ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Bima Kota.
Sebelumnya diketahui, Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1, 44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka..(Adbravo)