Kota Bima, NTB – Guna meminimalisir tindak krominal akibat konsumsi miras, Sat Narkoba Polres Bima Kota terus mengatensi jual edar miras di wilayah hukum setempat.
Sepanjang Sabtu (11/12) Tim Cobra Bravo, keliling di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, guna merazia dan menyita apapun jenis miras yang dijual edar.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hasilnya, kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (12/12), sejumlah miras tradisional didapatkan dari sejumlah penjual.
Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipti Budi Krisna, mendapatkan Barang bukti miras, 30 liter atau satu jiirgen Sofi pada pemilik Marjan (40) warga Desa Oi Maci Sape.
Kemudian menyita 14 botol tanggung dan 3 botol besar Sofi pada pemilik Supardin (40) Desa Bugis Sape serta pada pemilk Anwar Desa Naru Barat 2 botol Sofi pula.
Razia dan operasi penertiban jual edar miras kata Iptu Thamrin, sesuai dengan Perda Kab. Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Hal ini dilakukan sambung Iptu Thamrin, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.(Adbravo)