Unit Turjawali Polres Bima Kota Gagalkan Jual Eder 936 Botol Miras Jenis Moke

    Unit Turjawali Polres Bima Kota Gagalkan Jual Eder 936 Botol Miras Jenis Moke

    Kota Bima, NTB  – Berantas jual edar Minuman Keras (Miras) kembali digalakan Polres Bima Kota.

    Kali ini Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke, berhasil disita dan digagalkan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Selasa (10/5) malam ini.

    Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Unit Turjawali, Selasa siang tadi di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

    Ratusan miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus itu, kata AKP Sirajuddin, berhasil digagalkan jual edarnya, berdasar informasi masyarakat bahwa akan ada miras yang siap jual.

    “Barang bukti miras jenis Moke telah kami amankan di Gudang Mapolres Bima Kota yang akan dimusnahkan pada saatnya nanti, ”kata Kasat Samapta.(Adb)

    Kota Bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Rastim Sambangi Sejumlah Gerai Vaksin...

    Artikel Berikutnya

    Sayang Anak, Larang Berkendara” Pesan Humanis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami